Diperintah Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K., Harus Terungkap, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang Berhasil Menangkapi Para Palaku Kejahatan di Batam dari Curas Hingga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
CNBKEPRI.COM – Setiap Kepolisian Resor (Polres) punya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang tugas pokoknya berada di bawah Kapolres. satuan ini berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana para pelaku kejahatan.
Dibawah kepempimpinan Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K., Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dalam sepekan ini berhasil mengungkap pelaku kejahatan di Kota Batam, diantaranya meringkus pelaku kejahatan jalanan (Jambret) hingga menyebabkan korban meninggal, hingga menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang oknum wartawan media online.
Dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. mengungkapkan telah berhasil menangkap 2 pelaku dalam Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia pada Senin (11/10/2021) tepatnya di Tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota.
Mendapat laporan curas, dibawah perintah Kasat Reskrim, anggota opsnal kemudian melakukan pengembangan, AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) akhirnya diringkus dikawasan Sekupang, salah seorang pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas karena mencoba kabur pada saat penangkapan, barang bukti yang disita satu unit HP Samsung M305 warna hitam (Milik Korban) dan satu unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).
Beralih dari kasus Curas, di hari berikutnya, Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. kembali melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial KP (28 Tahun) salah seorang oknum wartawan media online ditangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban.
KP ditangkap dikawasan SP Plaza Batu Aji.
Dijelaskan Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban ke dalam penginapan dengan alasan untuk menunggu teman pelaku, sesampai di kamar hotel pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban tidak mau maka pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.
“Akibat ancaman dari pelaku sehingga korban mau di setubuhi oleh KP, setelah selesai menyetubuhi korban, KP mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada siapapun lalu pelaku memberikan uang sebesar Rp.150.000”, ujarnya
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (*)