Luhut: Nanti Kalian Tak Pakai Kartu Vaksin Ditolak Masuk ke Tempat Umum, Sebaliknya Sebanyak 34 WNA China Masuk Ke Indonesia
CNBKEPRI.COM Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang merencanakan secara bertahap menjadikan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Dilnsir dari sorotanbangsa, Luhut menyebut, kartu vaksin bakal jadi syarat, misalnya untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga restoran.
“Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” ujar Luhut, usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).
Terkait dengan ketersediaan stok vaksin, dia memastikan tidak ada masalah.
Sebab, dalam waktu dekat ada 70 juta dosis vaksin yang akan datang ke Indonesia, sehingga target vaksinasi bisa tercapai.
“Jadi Presiden sudah memerintahkan kami untuk bulan ini dan bulan depan itu rata-rata 70 juta lebih per bulan akan disuntikan. Jadi Jawa dan Bali per hari hampir 2,3 juta orang harus disuntik,” ujar Luhut.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir saat acara tersebut juga mendorong penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat berkunjung ke tempat umum, salah satunya destinasi wisata.
Kustini menyampaikan, sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak selama pandemi Covid-19.
Hal itu juga berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini banyak diperoleh dari kegiatan pariwisata.
“Ini (kartu vaksin) solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps,” ujar dia.
Ditempat terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu, pada Sabtu (7/8/2021).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Arya Pradhana Anggakara menyebut, 34 WNA yang masuk ke Indonesia itu adalah tenaga kerja asing yang telah memenuhi persyaratan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Ia menjelaskan, 34 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujarnya.
Selanjutnya Ia menambahkan, mereka tiba di Indonesia menggunakan maskapai Citilink dengan kode QG8815.
Dalam pesawat itu mengangkut 37 penumpang yang terdiri dari 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Selama bulan Juli, kata dia, Ditjen Imigrasi telah menolak kedatangan 67 WNA masuk ke Indonesia.
Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.
Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19. (*)