Mulai Terbongkar Nama-Nama Oknum Bea Cukai Batam Yang Diduga Menerima “Biaya Siluman” Perminggu!
CNBKEPRI, Batam – Mulai kacaw, l instansi Bea Cukai kota Batam,pasalnya Mencuatnya sejumlah nama oknum-oknum Bea dan Cukai berinisial OE, RM, A, WR, VY, J,dan S yang diduga menerima sogokan (Ruba-Ruba) untuk melancarkan aktivitas pengiriman barang illegal melalui Pelabuhan tikus atau yang dikenal dengan “expedisi misterius” di Kota Batam semakin mengundang rasa penasaran publik, ada hal misterius apa dengan instansi ini ?
Suksesnya pengiriman barang-barang yang diduga illegal melalui “Pelabuhan misterius” di Kota Batam ini memang bukan menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat kota Batam.
Hasil investigasi awak media,adanya temuan bukti transfer “biaya siluman” tersebut dan sebagai berikut cara oknum-oknum Bea Cukai meminta biaya misterius kepada pihak pelaku usaha,”pembagian ruba-ruba tersebut setiap hari Jumat seminggu sekali ,karena pergantian kapal patroli tersebut seminggu sekali setiap di hari Jumat ,pembagian uang sogokan (Biaya Siluman) awal menggunakan transferan,tiba tiba oknum Bea Cukai menghubungi palaku usaha untuk merubah transaksi sogokan yang awal nya transfer menjadi cash money atau dengan pembayaran tunai ,dengan maksut agar menghilangkan jejak kebusukan para oknum Bea Cukai kota Batam”ucap pelaku usaha yang enggan disebutkan nama nya .
Lalu awak media mengkonfirmasi kepada kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai kota Batam M.Rizki Baidillah mengenai diduganya ada oknum-oknum Bea Cukai Batam yang melakukan tindak pidana pungutan liar “Pungli” tersebut.
“Untuk masalah ada diduganya oknum kami yang melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli),jika benar adanya dan memiliki bukti yang kuat bahwa oknum kami “bermain”,akan kami tindak tegas yaitu berupa pemecatan,ucap Rizki kepada awak media melalui via whatsapp
Jika benar dan terbukti,dari tindakan para oknum tersebut,para oknum dapat dijerat melanggar Pasal 12A,12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 “PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI UNTUK BERBUAT SESUATU” ancaman hukum pidana kurungan minimal 4 tahun,maksimal 20 tahun,dengan denda minimal 200 juta Rupiah,maksimal 1 Milyar Rupiah. (Adri)