Rayakan HUT KNPI ke-48, Haris Dapat `Kado Pahit` Berupa Surat Panggilan dari Polisi
CNBKEPRI.COM – Kado pahit diterima KNPI saat menyelenggarakan syukuran terbatas HUT Ke-48 dengan protokol kesahatan ketat di DPP KNPI Kuningan Jakarta. Pada acara itu, Ketua Umum KNPI Haris Pratama mendapat surat permintaan keterangan dari Subdit V Tipidsiber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara yang suratnya diantar oleh oknum yang mengaku sebagai anggota TNI.
Surat Permintaan Keterangan dalam rangka penyelidikan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait dengan laporan dari Yusmin bertanggal 29 Juli 2021.
Dilansir dari harian terbit, Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Giofedi mengatakan, ada kejanggalan dalam permasalahan ini, seperti dimana ketika surat permintaan keterangan tersebut diantarkan oleh Oknum TNI.
“Kejanggalan pertama sudah dimulai dengan yang menjadi kurir surat permintaan keterangan tersebut adalah oknum TNI, bukan oleh anggota tipidsiber direktorat kriminal khusus Polda Sultra, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 13 Perkap Nomor 14 Tahun 2012,” ujar Giofedi ketika dimintakan pendapat terkait dengan surat permintaan keterangan tersebut.
Dia menambahkan bahwa banyak sekali kejanggalan hukum terkait dengan Surat Permintaan Keterangan tersebut, pertama dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelapor atas nama Yusmin melaporkan Bung Haris Pratama pada tanggal 29 Juli 2021, sedangkan surat diberikan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021, kedua yang mengantarkan surat adalah Oknum TNI, ketiga pelapor atas nama Yusmin sejak tanggal 28 Juni 2021 sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Giofedi sangat menyayangkan tindakan “sembrono” yang dilakukan baik oleh penyidik Tipidsiber Kriminal Khusus Polda Sultra dan Oknum TNI yang mengantarkan surat tersebut. Giofedi menyatakan bahwa ini adalah bentuk perlawanan dari koruptor yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan melecehkan proses hukum dan berpotensi merusak harmonisasi antar lembaga penegak hukum.
Terakhir Giofedi meminta kepada Kapolri untuk menertibkan anggotanya yang diduga “main mata” dalam proses ini. “Karena agak lucu seorang yang sudah ditahan namun dalam proses penahanan dapat membuat laporan polisi, juga meminta kepada Panglima TNI untuk menindak anggotanya yang terlibat dalam urusan yang bukan merupakan kewenangannya karena mengantar surat permintaan keterangan domain dari penyidik,” ujarnya. (*)