Sengketah Lahan di Sei Beduk, Jhoni BL: Saya Punya Bukti-Bukti yang Kuat, Enak Saja PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki Mengambilnya, Sejengkal Tanah Tetap Kami Pertahankan
CNBKEPRI.COM – Sejumlah tokoh-tokoh masyarakat Timur, Sabtu (24/07/2021) kembali mendatangi Polresta Barelang, kedatangan mereka menemani Jhoni BL terkait sengketa lahan 27 Ha di Kelurahan Sei Daun Kecamatan Sei Beduk.
Adapun tokoh masyarakat Timur yang datang diantaranya Ketua IKBK Provinsi Kepri, M Tansil Sarabiti, tokoh masyarakat Ambon, Moody Arnold Timesela dan Abdul Manan, sebagai penerima kuasa, dan didampingi Kuasa Hukum Jhoni BL, Eduard Kamaleng. SH
Usai dimintai keterangan oleh unit III Polresta Barelang, Kuasa Hukum Jhoni BL, Eduard Kamaleng. SH mengatakan, kliennya tidak mengetahui lahan garapan seluas 27 Ha diatasnya sudah diambil PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki.
Oleh karena itu dalam perkara sengketa ini, klien kami tetap mempertahankan lahan yang digarapnya puluhan tahun yang lalu.
Sebelumnya, kata Eduard ada sekelompok orang datang menguasai lahan Jhoni BL dengan mempegarinya.
“Sementara menurut klien kami, objek sengketa lahan saat ini adalah lahan hak garapan oleh orang tua Jhoni BL, itu didukung oleh sejumlah bukti-bukti yang ada”. Ucapnya.
Solusinya sederhana, menurut kepres nomor 73 mengamanatkan harus ada ganti rugi dari PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki.
“Ini berbicara hak sesuai hukum, artinya kita tetap meminta ganti rugi”. Tegasnya.
Menurutnya lahan tersebut sekarang sudah diambil oleh pihak PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki, dari 27 Ha yang diambil tersisa 6 Ha yang masih dipertahankan. Ucapnya.
“Bapak Jhoni BL selama ini sudah meminta untuk mendapatkan ganti rugi namun tidak diindahkan oleh PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki, jalan panjang proses-proses permintaan ganti rugi dan merasa dilecehkan, sehingga pengurusan diserahkan kepada kami”. Katanya.
Abdul Manan, selaku penerima kuasa mengatakan, Jhoni BL selama ini sudah meminta untuk mendapatkan ganti rugi namun tidak diindahkan oleh PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki, jalan panjang proses-proses permintaan ganti rugi dan merasa dilecehkan, sehingga pengurusan diserahkan kepada kami”. Katanya.
Pada tanggal (16/6/2021) yang lalu, dengan adanya kegiatan sisa lahan yang kami lakukan pemagaran pihak PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki melaporkan ke Polresta Barelang. Sehingga pihak Polresta Mengundang kami untuk dimintai keterangan”. Jelasnya.
Pada tanggal (16/6/2021) yang lalu, dengan adanya kegiatan sisa lahan yang kami lakukan pemagaran pihak PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki melaporkan ke Polresta Barelang. Sehingga pihak Polresta Mengundang kami untuk dimintai keterangan”. Jelasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu pihak PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki telah mengundang kami melakukan pembicaraan.
Dari pertemuan pertama tersebut, selanjutnya PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki meminta untuk dilakukan pertemuan ke dua seminggu kemudian, dan ke dua belah pihak menyetujuinya.
Namun pihak PT Mahkota Mitra Cipta ingkar dan memilih untuk melaporkan ke Polresta Barelang. Katanya.
Mulai dari Tahun 2006 mereka sudah melakukan negosiasi hingga sampai sekarang permintaan ganti rugi tidak diindahkan, alhasil merasa orang tua kami sudah dilecehkan, pihak keluarga bersikeras untuk memilih mempertahankan haknya karena sudah menyangkut harga diri.
Permintaan kami sederhana jikalau memang berniat memiliki lahan tersebut selesaikan hak kebunnya. Karena pak Jhoni BL juga punya dasar dan bukti-bukti yang kuat.
Artinya kami sudah siap dalam segala hal, mau mediasi, mau diteruskan kejalur hukum kami siap. Dan jika pihak PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki tidak mau membayar ganti rugi, sejengkal tanah pun tetap kami pertahankan.
Jhoni BL selaku pemilik lahan mengatakan, dirinya tidak terima dan merasa dilecehkan atas pengmbilan lahan yang puluhan tahun digarap oleh PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki.
Dijabarkannya ada 4 surat bukti yang mendasar dimilikinya.
1. Bukti pembayaran kwitansi PBB dari tahun 1954 sampai tahun 1961.
2. Surat bukti penguasaan lahan dari RT, RW, dan Lurah
3. Adanya bukti dari RT dan RW bahwasannya belum ada pelepasan lahan yang saat ini disengketakan.
4. Surat Gran sultan
Ditambahkan Manan lagi selaku penerima kuasa dari Jhoni BL, “Perjuangan pak Jhoni BL dalam membela haknya sudah berjalan selama 20 tahun namun tidak ada titik temu, sekali lagi saya ungkapkan ini sudah menyngkut masalah harga diri kami, selanjutnya kita akan mengumpulkan seluruh tokoh-tokoh masyarakat timur untuk memperjuangkan hak dari pak Jhoni BL, orang tua kami selama ini telah dilecehkan”. Ujarnya. (Red)