Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Aktivis Anti Masker Pukul Hakim Usai di Ketok Palu
CNBKEPRI.COM – Tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa penyebar berita hoaks dan aktivis anti masker menyerang ketua majelis hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Terdakwa penyebar berita hoaks sekaligus aktivis anti masker Yunus Wahyudi tiba-tiba naik ke atas meja hendak menyerang ketua majelis hakim.
Tindakan itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Upaya penyerangan berhasil digagalkan polisi yang berjaga di dalam ruang persidangan. Terdakwa pun langsung diringkus.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung dibawa ke lapas kelas II A Banyuwangi.
Sejumlah pendukung terdakwa yang berada di luar sidang pun diminta untuk tenang dan membubarkan diri.
Sebelumnya, terdakwa yang mengklaim tidak percaya covid-19 mengambil paksa jenazah pasien covid di RSUD Genteng.
Selain itu, terdakwa juga kerap membuat pernyataan di media sosial atas ketidakpercayaannya terhadap covid-19. (*)